KALIANDAPOST.COM | Kabupaten Lampung Selatan terancam kehilangan aset wilayah dan ribuan penduduknya. Ironisnya, saat proses “bedol desa” skala besar di Kecamatan Jati Agung sudah memasuki tahap serius di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terkesan gagap, minim informasi, dan hanya bisa “bengong” melihat wilayahnya dipreteli.
Bukan lagi sekadar isu, sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung secara resmi telah menyatakan persetujuan untuk eksodus ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
Kekakuan koordinasi di internal Pemkab Lamsel terlihat kontras dengan progres di tingkat provinsi. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa seluruh desa terdampak sudah menyatakan sikap resmi.
“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung,” ujar Binarti kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Delapan desa tersebut meliputi: Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjar Agung. Tak tanggung-tanggung, luas wilayah yang bakal lepas mencapai 8.000 hektare dengan 34.000 jiwa penduduk.
DPRD Lamsel Kehilangan Arah?
Keresahan muncul dari gedung wakil rakyat di Kalianda. Para politisi di DPRD Lampung Selatan tampak kaget dan belum menerima laporan resmi, seolah ada dinding tebal yang menghambat informasi dari eksekutif ke legislatif maupun dari tingkat desa ke kabupaten.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal, sebelumnya sempat menampik isu penggabungan ini. Ia mengakui bahwa informasi yang beredar masih bersifat bola liar karena belum adanya usulan resmi yang masuk ke meja kerja mereka.
“Selama ini DPRD Lamsel belum tau bahwa ada desa bakal masuk ke Kota Bandar Lampung. Ini menjadi pukulan bagi Pemkab Lamsel jika benar isu ini berkembang. Perpindahan desa harus melalui proses tahapan panjang, jangan sampai jadi bola liar yang memicu perpecahan masyarakat,” cetus Jenggis Khan dengan nada masygul.
Berbanding terbalik dengan sikap “bengong” Pemkab Lamsel, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru sudah menggelar karpet merah. Wali Kota Bandar Lampung secara terbuka menyambut baik bergabungnya wilayah-wilayah strategis tersebut.
Bahkan, wacana penyatuan kawasan strategis seperti Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Markas Polda Lampung ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung semakin memperlemah posisi tawar Lampung Selatan. Kota Bandar Lampung bahkan sudah merencanakan pembentukan kelurahan baru bernama “Kelurahan Kota Baru” untuk menampung eksodus administratif ini.
Malapetaka DOB Bandar Negara?
Kegagapan Pemkab Lamsel ini dinilai membahayakan rencana besar pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara. Jika desa-desa strategis di Jati Agung dan Tanjung Bintang terus “dicaplok” oleh perluasan wilayah Kota Bandar Lampung, maka syarat kewilayahan dan potensi PAD bagi calon DOB Bandar Negara akan tergerus habis sebelum sempat dilahirkan.
Pemprov Lampung bergerak cepat dengan menargetkan proses administrasi, termasuk perubahan Permendagri terkait batas wilayah, rampung dalam waktu enam bulan hingga satu tahun. Tim terpadu dari Disdukcapil hingga BPN pun mulai disiapkan untuk melayani perpindahan KTP dan sertifikat tanah warga.
Hingga berita ini diturunkan, publik Lampung Selatan menunggu keberanian Bupati dan jajaran eksekutif untuk memberikan penjelasan transparan: Mengapa delapan desa tersebut begitu mantap ingin “cerai” dari Lamsel? Apakah karena kegagalan pembangunan di perbatasan, ataukah memang Pemkab Lamsel sudah tak lagi peduli dengan nasib wilayah Jati Agung?
Publik Jati Agung sudah bicara lewat persetujuan resmi. Jika Pemkab Lamsel masih tetap “bengong” tanpa manuver politik yang berarti, maka sejarah akan mencatat hilangnya 8.000 hektare wilayah Lamsel hanya dalam sekali kedip. (red)









