KALIANDAPOST.COM- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang dibuat dan diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), menyuguhkan sebuah kontradiksi yang tajam: di satu sisi terdapat optimisme administratif dengan angka serapan anggaran yang tinggi, namun di sisi lain terdapat realitas empiris yang menunjukkan status kesehatan masyarakat yang “Tidak Sehat” serta krisis ekologis yang mengintai.

Paradoks ini semakin terlihat jelas jika dianalisis secara menyeluruh, ada serapan anggaran tapi tanpa hasil pencapaian yang menunjang target.
Fenomena ini membawa kita pada sebuah pertanyaan fundamental; untuk siapa sebenarnya dokumen perencanaan ini dibuat?
Secara teoritis, New Public Management (NPM) yang dipopulerkan oleh Osborne dan Gaebler (1992) menekankan bahwa pemerintah seharusnya “menyetir, bukan mendayung” (steering rather than rowing), dengan fokus pada efisiensi dan hasil (outcome). Namun, RKPD 2026 mengungkap sebuah anomali. Penyerapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tinggi namun tidak dibarengi dengan capaian kinerja yang sebanding adalah bentuk nyata dari Theory of Bureaucracy oleh William Niskanen, yaitu Budget Maximizing Model.
OPD cenderung menghabiskan anggaran demi kepatuhan administratif, namun gagal menciptakan value for money. Ketika belanja daerah tidak efektif, maka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan di angka 5,34% – 5,90% hanya akan menjadi angka di atas kertas yang tidak menyentuh akar rumput.
Status “Tidak Sehat” dan Teori Pembangunan Manusia
Indeks Keluarga Sehat (IKS) Lampung Selatan yang masih tertahan di angka 0,425 (Kategori Tidak Sehat) adalah alarm keras bagi investasi sumber daya manusia. Merujuk pada Human Capital Theory dari Gary Becker, kesehatan adalah modal dasar produktivitas ekonomi.
Pertanyaannya, bagaimana daerah bisa mencapai “Indonesia Emas 2045” jika rasio Puskesmas justru menurun dan akses sanitasi masih menjadi penghambat utama? Ironinya, itu semua tertuang sebagai dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ketimpangan antara pertambahan penduduk dengan stagnansi infrastruktur kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih terjebak pada pembangunan fisik yang bersifat monumental, namun mengabaikan pemenuhan hak dasar warga (Basic Needs Approach).
Soal Sampah dan Ekosistem yang Terancam
Kegagalan pengelolaan sampah yang mencapai lebih dari 50% timbulan sampah tahunan, ditambah dengan angka daur ulang yang hampir nol (0,01%), menunjukkan pengabaian terhadap Triple Bottom Line Theory (Elkington, 1997) yang menekankan keseimbangan antara Profit, People, dan Planet.
Ambisi industrialisasi di Kawasan Industri (KI) Way Pisang dan Katibung yang menabrak aturan hutan lindung serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencerminkan ego sektoral. Ini adalah bentuk Ecological Modernization yang gagal; di mana industri dipaksakan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan (Carrying Capacity). Konflik agraria dan bencana ekologis adalah konsekuensi logis jika perencanaan dipaksakan di zona rawan bencana.
Kerapuhan Fiskal dan Ketergantungan Alam
Selain soal pengelolaan sampah yang gagal dan itu tertuang secara mencolok di RKPD 2026, Pemkab juga menghadapi kerapuhan fiskal. Target PAD yang masih bertumpu pada sektor mineral bukan logam (Granit) menunjukkan bahwa Lampung Selatan belum beranjak dari ekonomi ekstraktif. Dalam teori Fiscal Decentralization, kemandirian daerah diukur dari kemampuan mengoptimalkan potensi pajak yang berkelanjutan, bukan sekadar mengeruk kekayaan alam yang fluktuatif dan merusak lingkungan. Pemanfaatan teknologi (e-government) dan validasi data piutang PBB-P2 yang disinggung dalam dokumen masih terhambat oleh masalah administratif “RAK bulanan”, yang menunjukkan birokrasi kita masih bersifat rule-based (berbasis aturan kaku) bukan result-based (berbasis hasil).
Menuju Kepemimpinan yang Integratif
Untuk menutup lubang kelemahan ini, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak bisa lagi bekerja dalam sekat-sekat administratif. Apalagi hanya sibuk mejeng dan tampil di acara-acara seremonial. Diperlukan implementasi Collaborative Governance (Ansell & Gash, 2008), di mana Badan Riset dan Inovasi Daerah harus menjadi otak dari setiap kebijakan, bukan sekadar pelengkap jabatan. Apalagi hanya dirangkap oleh Pelaksanatugas, yang posisinya mapan sebagai Komisaris BUMD yang belum menunjukkan performa baik sebagai entitas bisnis. Sebab, direktur yang lama terbukti dipenjara karena diduga menyelewengkan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus berani melakukan refocusing anggaran: potong program OPD yang hanya “menghabiskan uang” dan alihkan pada penguatan layanan kesehatan dasar serta sistem pengelolaan sampah mandiri. Tanpa keberanian politik (political will) untuk mengakui bahwa daerah ini sedang “sakit”, RKPD 2026 hanya akan menjadi dokumen formalitas yang gagal menyelamatkan kesejahteraan rakyatnya.
Tulisan ini dibuat oleh Tim Redaksi Kalianda Post berbasis data RKPD Lamsel 2026, Rabu, 7 Januari 2026.









