KALIANDAPOST.COM- Kabar bagi warga Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari yang hobi menggelar hajatan dengan hiburan musik “berlebihan”. Polsek Tanjung Bintang resmi mengeluarkan ultimatum dan peringatan keras terkait batasan waktu hiburan organ tunggal. Tidak main-main, polisi siap menyeret pemilik hajat maupun pemilik hiburan ke ranah pidana jika terbukti melanggar ketertiban umum.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan terbimbing. Pihaknya kini tidak lagi sekadar memberikan imbauan, melainkan sudah mulai menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang digunakan pihak kepolisian kini semakin kuat. Selain Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan, polisi mulai mensosialisasikan penerapan Pasal 265 KUHP terbaru mengenai gangguan terhadap ketertiban umum.
“Kami sudah sosialisasikan KUHP yang baru. Apabila ada laporan masyarakat karena merasa terganggu oleh suara musik hingga larut malam, silakan laporkan ke Polsek Tanjung Bintang. Kami akan lakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Kompol Edi Qorinas, Jumat (23/1/2026).
Sesuai aturan, batas waktu hiburan organ tunggal sejatinya hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB. Namun, polisi masih memberikan kelonggaran atau toleransi waktu maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan pertimbangan masih adanya tamu undangan yang hadir.
Satu Kasus di Desa Rejomulyo Sudah Masuk Penyidikan
Peringatan ini bukan sekadar gertak sambal. Polsek Tanjung Bintang membuktikan ketegasannya dengan memproses hukum satu perkara di Desa Rejomulyo. Diketahui, pemilik hajat di desa tersebut nekat menggelar hiburan hingga larut malam dan kini status kasusnya telah naik ke tahap penyidikan (sidik).
“Bagi yang nekat bandel, tentu ada sanksi pidana dan denda. Kasus di Rejomulyo sudah naik ke tahap sidik sebagai bukti nyata kami menjalankan aturan,” imbuh Kompol Edi.
Cegah Miras dan Perkelahian
Selain masalah kebisingan, pembatasan jam hiburan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kemudharatan yang lebih besar. Pengalaman di lapangan menunjukkan, hiburan musik hingga larut malam kerap menjadi pemicu:
- Peredaran dan konsumsi minuman keras (mabuk-mabukan).
- Aksi perkelahian antar pemuda atau kelompok.
- Tindak pidana kriminalitas lainnya yang mengancam stabilitas desa.
Guna memastikan aturan ini sampai ke telinga masyarakat, Polsek Tanjung Bintang telah bersinergi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika), para Kepala Desa di Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, serta Danramil Tanjung Bintang untuk melakukan sosialisasi masif.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa privasi dan ketenangan tetangga adalah prioritas yang dilindungi oleh undang-undang. Polsek Tanjung Bintang mengimbau warga untuk merayakan kegembiraan secukupnya tanpa harus mengorbankan ketertiban umum. (*)









