KALIANDAPOST.COM – Keadilan di Kabupaten Lampung Selatan nampaknya menjadi barang mewah yang sulit dijangkau oleh rakyat kecil. NH (17), seorang remaja penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) di Kecamatan Candipuro, kini harus menanggung beban hidup yang teramat berat. Ia menjadi korban kejahatan seksual hingga hamil dan melahirkan, namun hingga kini sang predator berinisial Rdn (42) masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Ironisnya, jeritan pilu keluarga NH ini seolah “tersedak” di tengah kemegahan rumah para pejabat. Betapa tidak, kediaman NH hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah dinas/kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar. Selain itu, lokasi kejadian juga bertetangga dekat dengan kediaman anggota DPRD Provinsi Lampung dan anggota DPRD Lampung Selatan.
Laporan polisi nomor: LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan tertanggal 24 Juli 2024 kini seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna. Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, dan bayi perempuan yang dilahirkan korban kini telah berusia 11 bulan, namun Unit PPA Polres Lampung Selatan belum juga menetapkan tersangka apalagi menangkap pelaku.
Kondisi korban kini semakin memprihatinkan. Saat dikunjungi pada Selasa (20/1/2026), NH mengalami trauma berat. Psikisnya tidak stabil, ia sering mengalami ledakan emosi tak terkontrol, dan ketakutan luar biasa jika melihat orang asing.
“Harapan saya hanya keadilan. Pelakunya ditangkap agar beban anak saya berkurang. Saya memang orang tidak mampu, tapi saya ingin keadilan,” ucap AH (45), ibu korban dengan suara gemetar menahan kesedihan mendalam.
Meski berada di bawah hidung para elit politik Lampung Selatan, kasus NH sepi dari perhatian tokoh masyarakat maupun pejabat daerah. Sejak kasus ini dilaporkan hingga bayi korban lahir, tak satu pun pejabat teras maupun anggota dewan yang datang menjenguk atau sekadar memberikan dukungan moral.
Di tengah sikap abai para elit, sosok Kepala Desa setempat, Larasati, menjadi oase bagi keluarga korban. Larasati bersama aparatur desanya terus mendampingi NH, mulai dari pelaporan di Polsek, proses visum di RSUD Bob Bazar, hingga pemulihan mental.
“Kami akan terus mendampingi sampai ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, khususnya penetapan terduga pelaku sebagai tersangka hingga vonis hukum,” tegas Larasati.
Kinerja Polres Lamsel Dipertanyakan
Ibu korban mengaku kecewa berat dengan kinerja Unit PPA Polres Lampung Selatan. Komunikasi terakhir dengan penyidik pada pertengahan 2025 hanya berujung pada jawaban klise: “diminta sabar dan menunggu”. Padahal, kronologi kejadian sangat jelas. Rdn diduga memanfaatkan keterbelakangan mental korban dan melakukan aksi bejatnya hingga 10 kali saat korban sendirian di rumah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jargon perlindungan anak di Lampung Selatan. Bagaimana mungkin seorang predator seksual bisa bebas berkeliaran di lingkungan yang sama dengan korbannya selama setahun lebih, sementara rumah pejabat tinggi hanya selemparan batu dari lokasi kejadian?
Publik kini menanti, apakah Polres Lampung Selatan sanggup menegakkan hukum tanpa memandang status sosial, ataukah keadilan bagi penyandang disabilitas di Candipuro ini akan terus terkubur oleh formalitas birokrasi yang lamban?
Jangan sampai publik berasumsi bahwa keamanan warga hanya berlaku bagi mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan, sementara tetangganya yang disabilitas dibiarkan hancur tanpa pembelaan. (*)









