KALIANDAPOST.COM- Insiden memprihatinkan kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan agama. Seorang santri bernama Daka Maesayaputra, warga Dusun Bandan Purwa, Desa Bandan Urip, Kecamatan Palas, harus dilarikan ke ruang IGD RSUD Bob Bazar Kalianda setelah menjadi korban kelalaian infrastruktur di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushuluddin, Belambangan, Kecamatan Penengahan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/1/2026) ini mengungkap lemahnya standar keselamatan bagi santri di pondok tersebut. Korban dikabarkan mengalami luka serius akibat terjatuh dan tertimpa tower air yang berada di area pondok pesantren.
Di saat pihak pondok pesantren belum memberikan solusi nyata terkait dampak medis korban, LBH PANDAWA 12 melalui Divisi Kesehatan dan Sosial hadir memberikan pendampingan intensif. Andi Herlambang, selaku Ketua DPD Divisi Kesehatan dan Sosial LBH PANDAWA 12 bersama tim “Egi Peduli Lampung Selatan Maju”, langsung turun tangan mengawal proses pengobatan korban.
“Kami menyayangkan insiden ini bisa terjadi di lingkungan pendidikan. Keselamatan santri seharusnya menjadi prioritas utama. LBH PANDAWA 12 berkomitmen mendampingi keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan hak pengobatan yang layak,” tegas Andi Herlambang di sela-sela kegiatannya di RSUD Bob Bazar.
Advokasi BPJS dan Jaminan Kesehatan
Selain menyoroti kelalaian pihak ponpes, LBH PANDAWA 12 juga menunjukkan perannya sebagai penyambung lidah masyarakat kecil. Mengetahui status BPJS korban yang belum aktif, tim advokasi ini bergerak cepat melakukan pengurusan administrasi agar beban biaya pengobatan dapat ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema pengobatan gratis.
“Bismillah, saat ini BPJS korban sedang kami urus secara maksimal. Target kami, jaminan kesehatan tersebut segera aktif sehingga keluarga tidak terbebani biaya rumah sakit dan pengobatan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah,” tambah Andi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas mendesak adanya investigasi lebih lanjut mengenai kelaikan infrastruktur di Ponpes Ushuluddin agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kehadiran LBH PANDAWA 12 dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan dan kepedulian sosial dari lembaga swadaya masyarakat sangat vital di tengah kerentanan jaminan keselamatan masyarakat di Lampung Selatan.









