KALIANDAPOST.COM – Kamis siang (5/2/2026), sebuah mobil Inova hitam bernomor polisi B 2369 UBH perlahan meninggalkan gerbang Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Di dalamnya, Supriyati—sang Srikandi PDI-Perjuangan—tertunduk layu. Di luar, isak tangis pendukungnya pecah, meratapi nasib seorang “Juragan Desa” yang kemuliaan hatinya harus berakhir di dinginnya jeruji besi Lapas Kelas IIA Kalianda.
Eksekusi ini adalah babak akhir dari drama hukum yang melelahkan. Namun, bagi mereka yang mengikuti persidangan sejak awal, ini bukan sekadar soal ijazah palsu. Ini adalah potret tragis seorang tokoh perempuan mapan yang “tercebur” dalam kolam politik yang penuh dengan jerat dan pengkhianatan.

Supriyati sejatinya adalah cermin kearifan lokal. Ia mapan secara ekonomi dan dihormati sebagai tokoh yang tulus di Dapil 6 (Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram). Namun, ketulusannya justru menjadi titik lemah saat ia memasuki rimba politik di Sekretariat DPC PDI-P Lampung Selatan pada Mei 2023 silam.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Supriyati sebenarnya sudah mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Secara regulasi—merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014—SKL adalah dokumen resmi yang memiliki derajat hukum yang sama dengan ijazah untuk syarat pencalonan.
Namun, di meja administrasi yang saat itu dikuasai duet Nanang Ermanto (Ketua DPC) dan Sahirul Alim (Sekretaris), hak Supriyati seolah “dikebiri”. Saifullah alias Asef, sang operator, di bawah sumpah mengakui telah menolak SKL Supriyati dengan dalih menyesatkan bahwa hanya ijazah fisik yang bisa digunakan.
Inilah momen krusialnya: Mengapa seorang kader yang siap tempur justru dihambat oleh urusan administrasi yang sebenarnya sudah sah secara hukum? Ada aroma kuat bahwa Supriyati sengaja dibuat panik agar bisa “diarahkan” ke jalur lain.
Bisnis di Atas Penderitaan Kader
Saat Supriyati terdesak oleh penolakan tersebut, bukannya pembelaan atau edukasi hukum yang ia dapatkan dari partai, ia justru diduga ditawari jasa “penyediaan” ijazah oleh oknum di lingkaran internalnya. Supriyati, yang jujur dan tak memahami intrik gelap administrasi, terjebak dalam tawaran ijazah dari PKBM Bougenville yang belakangan menyeretnya ke meja hijau.
Ia tidak hanya menjadi mesin pengeruk suara bagi partai, tapi diduga juga menjadi “nasabah” bagi bisnis ijazah aspal (asli tapi palsu) yang dijalankan oleh rekan-rekannya sendiri. Sungguh ironis, seorang penopang kemenangan justru dijadikan komoditas oleh rekan separtai yang berjiwa entrepreneur culas.
Menanti PAW
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum. Meski vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Galang Aristama, status Supriyati sempat tertahan dalam ketidakpastian sebelum akhirnya dieksekusi pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.
“Kami menindaklanjuti PAW jika surat keputusan pengadilan sudah inkracht,” tegas Erma Yusneli dalam sebuah konfirmasi.
Kini, setelah eksekusi dilakukan, kursi empuk di DPRD Lamsel yang diperjuangkan Supriyati dengan air mata dan keringat terancam hilang. Berdasarkan ketentuan, absennya anggota DPRD selama tiga bulan berturut-turut karena menjalani masa tahanan akan memicu mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelajaran Pahit bagi Tokoh Desa
Supriyati kini harus menjalani sisa hukuman (sekitar 7-8 bulan jika mendapat Pembebasan Bersyarat). Ia pergi ke lapas bukan sebagai koruptor yang memakan uang rakyat, melainkan sebagai korban dari sistem administrasi partai yang korup dan kawan yang menusuk dari belakang.
Wakil Ketua I DPRD, Merik Havit, yang kini berkuasa di DPC PDIP Lamsel, alih-alih memberi pembelaan, tapi justru terkesan mengambil momentum. Merik mencoba menghibur konstituen dengan berjanji akan mengambil alih tugas sosial Supriyati.
“Ibu Supriyati adalah orang baik, dan akan terus berbuat baik. Untuk tugas beliau terkait kesehatan dan bedah rumah, nanti saya ambil alih,” ujar Merik
Namun, publik tidak bisa menutup mata: Supriyati adalah martir. Ia adalah bukti bahwa di panggung politik, kemapanan dan kemuliaan hati seorang tokoh desa bisa hancur berkeping-keping jika salah memilih sandaran.
Supriyati, sang “Juragan” yang kini menjadi narapidana, meninggalkan sebuah tanya besar: Masihkah ada ruang bagi ketulusan di tengah partai yang tega membuang penopang kemenangannya sendiri?









